Semua Kegiatan Desa Langkan

Monitoring dan Evaluasi Dana Desa Tahap II

Monitoring dan Evaluasi Dana Desa Tahap II

Dipublikasikan pada: 10 June 2026

Monitoring dan Evaluasi Dana Desa (DD) Tahap II merupakan kegiatan pemantauan, pengawasan, dan penilaian terhadap pelaksanaan program serta penggunaan Dana Desa Tahap II guna memastikan kegiatan berjalan sesuai dengan perencanaan, ketentuan yang berlaku, dan target yang telah ditetapkan.

Kegiatan ini meliputi:

Melakukan pemeriksaan terhadap realisasi fisik dan keuangan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa Tahap II.
Memantau perkembangan pelaksanaan kegiatan serta tingkat pencapaian target yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan desa.
Melakukan verifikasi terhadap administrasi, laporan pertanggungjawaban, dan dokumen pendukung penggunaan Dana Desa.
Meninjau pelaksanaan kegiatan di lapangan untuk memastikan kesesuaian antara laporan dan kondisi aktual.
Mengidentifikasi kendala, hambatan, serta potensi permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan Dana Desa.
Memberikan pembinaan, arahan, dan rekomendasi perbaikan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan desa.
Menyusun laporan hasil monitoring dan evaluasi sebagai bahan pengawasan, pembinaan, dan pertimbangan dalam proses penyaluran Dana Desa tahap berikutnya atau penyelesaian kegiatan tahun anggaran berjalan.

Tujuan kegiatan ini adalah memastikan penggunaan Dana Desa Tahap II dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga manfaat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dapat tercapai secara optimal.

Monitoring Penggunaan dan Pelaksanaan Dana Desa

Monitoring Penggunaan dan Pelaksanaan Dana Desa

Dipublikasikan pada: 10 June 2026

Monitoring Penggunaan dan Pelaksanaan Dana Desa merupakan kegiatan pemantauan dan pengawasan terhadap pengelolaan serta pelaksanaan kegiatan yang dibiayai oleh Dana Desa guna memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan perencanaan, ketentuan yang berlaku, dan tujuan pembangunan desa.

Kegiatan ini meliputi:

Memantau realisasi penggunaan Dana Desa baik dari aspek keuangan maupun capaian fisik kegiatan.
Melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan APBDes, RKP Desa, dan dokumen perencanaan lainnya.
Meninjau langsung pelaksanaan kegiatan di lapangan untuk memastikan kualitas, volume, dan hasil pekerjaan sesuai dengan rencana.
Memverifikasi kelengkapan administrasi, dokumen pertanggungjawaban, dan bukti penggunaan anggaran.
Mengidentifikasi kendala, hambatan, serta potensi permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan Dana Desa.
Memberikan arahan, pembinaan, dan rekomendasi perbaikan kepada pemerintah desa guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan.
Menyusun laporan hasil monitoring sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut dalam pengelolaan Dana Desa.

Tujuan kegiatan ini adalah memastikan Dana Desa digunakan secara tepat sasaran, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta mendukung tercapainya tujuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Preventif) Pada Penggunaan Dana Desa

Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Preventif) Pada Penggunaan Dana Desa

Dipublikasikan pada: 10 June 2026

Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Preventif) pada Penggunaan Dana Desa merupakan kegiatan pembinaan, pengawasan, dan edukasi yang bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan serta tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa melalui peningkatan pemahaman, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

Kegiatan ini meliputi:

Sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan Dana Desa dan pencegahan tindak pidana korupsi.
Pemberian edukasi kepada aparatur desa mengenai prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi dalam penggunaan Dana Desa.
Pendampingan dan pembinaan dalam perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, serta pertanggungjawaban Dana Desa.
Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan yang dibiayai Dana Desa untuk memastikan kesesuaian dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku.
Identifikasi potensi risiko penyimpangan serta pemberian rekomendasi perbaikan tata kelola keuangan desa.
Mendorong keterbukaan informasi kepada masyarakat dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan penggunaan Dana Desa.
Penguatan sistem administrasi dan dokumentasi sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa.

Tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan, memperkuat tata kelola keuangan desa yang baik, mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara, serta mewujudkan pengelolaan Dana Desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Sosialisasi Penyuluhan Penerangan Hukum Jaga Desa

Sosialisasi Penyuluhan Penerangan Hukum Jaga Desa

Dipublikasikan pada: 10 June 2026

Sosialisasi, Penyuluhan, dan Penerangan Hukum Jaga Desa merupakan kegiatan pemberian informasi, edukasi, dan pemahaman hukum kepada pemerintah desa, lembaga desa, serta masyarakat dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik.

Kegiatan ini meliputi:

Penyampaian materi mengenai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pengelolaan keuangan desa.
Sosialisasi program Jaga Desa sebagai upaya pencegahan pelanggaran hukum dan penguatan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
Penyuluhan mengenai hak, kewajiban, serta tanggung jawab aparatur desa dan masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Pemberian pemahaman terkait pencegahan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran hukum lainnya.
Diskusi, konsultasi, dan tanya jawab mengenai permasalahan hukum yang dihadapi oleh pemerintah desa maupun masyarakat.
Penyampaian rekomendasi dan langkah-langkah pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum dalam pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa.

Tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan kesadaran hukum, memperkuat kapasitas aparatur desa, mencegah terjadinya pelanggaran hukum, serta mendukung terwujudnya pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas melalui Program Jaga Desa

Penginputan APBDES INDUK Tahun 2025

Penginputan APBDES INDUK Tahun 2025

Dipublikasikan pada: 10 June 2026

Penginputan APBDes Induk Tahun 2025 merupakan kegiatan memasukkan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Induk Tahun Anggaran 2025 ke dalam aplikasi atau sistem pengelolaan keuangan desa berdasarkan Peraturan Desa tentang APBDes yang telah ditetapkan.

Kegiatan ini meliputi:

Menelaah dokumen APBDes Tahun 2025 yang telah disahkan sebagai dasar penginputan.
Memasukkan data pendapatan desa sesuai sumber dan target yang telah ditetapkan.
Menginput rincian belanja desa berdasarkan bidang, kegiatan, subkegiatan, dan akun belanja yang berlaku.
Memasukkan data pembiayaan desa, baik penerimaan maupun pengeluaran pembiayaan.
Melakukan pengecekan dan penyesuaian kode rekening, pagu anggaran, serta struktur APBDes sesuai ketentuan.
Memverifikasi kesesuaian antara data yang diinput dengan dokumen APBDes yang telah ditetapkan.
Menyimpan dan mendokumentasikan hasil input sebagai dasar pelaksanaan dan penatausahaan keuangan desa selama Tahun Anggaran 2025.

Tujuan kegiatan ini adalah memastikan APBDes Tahun 2025 tercatat secara lengkap, akurat, dan sesuai ketentuan dalam sistem pengelolaan keuangan desa sehingga dapat menjadi dasar pelaksanaan kegiatan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa secara tertib dan akuntabel.

Kegiatan Monitoring dan Evaluasi DD Tahap I

Kegiatan Monitoring dan Evaluasi DD Tahap I

Dipublikasikan pada: 10 June 2026

Monitoring dan Evaluasi Dana Desa (DD) Tahap I merupakan kegiatan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap pelaksanaan program serta penggunaan Dana Desa Tahap I untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai dengan perencanaan, ketentuan, dan tujuan yang telah ditetapkan.

Kegiatan ini meliputi:

Melakukan pemeriksaan terhadap realisasi fisik dan keuangan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa Tahap I.
Memantau progres pelaksanaan kegiatan di lapangan serta kesesuaiannya dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan APBDes.
Memverifikasi dokumen administrasi, laporan pertanggungjawaban, serta bukti pendukung penggunaan anggaran.
Mengidentifikasi kendala, hambatan, atau permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan kegiatan.
Memberikan masukan, rekomendasi, dan tindak lanjut untuk perbaikan pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan Dana Desa.
Menyusun laporan hasil monitoring dan evaluasi sebagai bahan pembinaan, pengawasan, dan dasar pengambilan keputusan.

Tujuan kegiatan ini adalah untuk memastikan penggunaan Dana Desa Tahap I dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan Penginputan APBDES Perubahan Tahun 2025

Kegiatan Penginputan APBDES Perubahan Tahun 2025

Dipublikasikan pada: 10 June 2026

nginputan APBDes Perubahan Tahun 2025 adalah kegiatan memasukkan data perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 ke dalam aplikasi atau sistem pengelolaan keuangan desa sesuai dengan hasil pembahasan dan penetapan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDes.

Kegiatan ini meliputi:

Menelaah dokumen Perubahan APBDes yang telah disepakati dan ditetapkan.
Menginput perubahan pada komponen pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menyesuaikan pagu anggaran kegiatan yang mengalami penambahan, pengurangan, penghapusan, atau pergeseran anggaran.
Memasukkan program dan kegiatan baru yang ditetapkan dalam Perubahan APBDes.
Melakukan verifikasi dan pengecekan kesesuaian data antara dokumen Perubahan APBDes dengan data yang diinput dalam sistem.
Menyimpan, mencetak, dan mendokumentasikan hasil input sebagai bagian dari administrasi pengelolaan keuangan desa.

Tujuan kegiatan ini adalah memastikan seluruh perubahan anggaran desa Tahun 2025 tercatat secara akurat dalam sistem pengelolaan keuangan desa sehingga pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kegiatan Penginputan Realisasi DD Tahap 1

Kegiatan Penginputan Realisasi DD Tahap 1

Dipublikasikan pada: 10 June 2026

enginputan Realisasi Dana Desa (DD) Tahap I adalah kegiatan memasukkan data pelaksanaan dan penggunaan Dana Desa Tahap I ke dalam sistem/aplikasi pelaporan yang digunakan oleh pemerintah, seperti aplikasi pengelolaan keuangan desa yang berlaku.

Kegiatan ini meliputi:

Mengumpulkan dokumen pendukung realisasi kegiatan dan keuangan yang telah dilaksanakan pada Tahap I.
Memeriksa kesesuaian antara anggaran yang telah ditetapkan dengan realisasi penggunaan dana.
Menginput data realisasi fisik dan keuangan ke dalam aplikasi atau sistem pelaporan.
Mengunggah dokumen pendukung yang dipersyaratkan, seperti SPJ, bukti pembayaran, laporan kegiatan, dan dokumentasi pelaksanaan.
Melakukan verifikasi dan koreksi data untuk memastikan keakuratan dan kelengkapan laporan.
Menyampaikan laporan realisasi sebagai syarat administrasi untuk evaluasi dan proses penyaluran Dana Desa tahap berikutnya.

Tujuan kegiatan ini adalah memastikan pelaporan penggunaan Dana Desa Tahap I dilakukan secara tertib, akurat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Musyawarah Pernyampaian Realisasi akhir tahun 2025

Musyawarah Pernyampaian Realisasi akhir tahun 2025

Dipublikasikan pada: 10 June 2026

Rapat penyampaian realisasi akhir adalah forum evaluasi puncak untuk meninjau pencapaian program kerja dan pengelolaan anggaran selama satu periode. Rapat ini membandingkan target yang ditetapkan dengan kinerja aktual, mencakup realisasi fisik, pendapatan, dan belanja, serta berfungsi untuk mengidentifikasi kendala dan menyusun langkah strategis berikutnya. Pemaparan mengenai realisasi pendapatan dan belanja, transfer, hingga surplus atau defisit yang dibandingkan dengan pagu anggaran awal.

Musyawarah RKPDes Tahun Anggaran 2026

Musyawarah RKPDes Tahun Anggaran 2026

Dipublikasikan pada: 10 June 2026

apat RKP Desa adalah forum musyawarah perencanaan tahunan di tingkat desa untuk membahas dan menyepakati Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). Rapat ini menjadi pedoman strategis pemerintah desa dalam menetapkan program pembangunan, kegiatan, serta prioritas anggaran untuk tahun berikutnya.
ujuan UtamaMenjaring Aspirasi: Menampung dan menyepakati usulan rencana kegiatan pembangunan dari masyarakat.Arah Pembangunan: Memastikan program yang direncanakan selaras dengan RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) dan kebutuhan riil warga.Dasar Anggaran: Menjadi acuan dasar dalam menyusun APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa).

Musyawarah Penetapan APBDES tahun 2026

Musyawarah Penetapan APBDES tahun 2026

Dipublikasikan pada: 09 June 2026

Rapat Penetapan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) adalah musyawarah desa tahunan antara Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk menyepakati serta mengesahkan rencana keuangan tahunan desa. Forum ini memastikan program pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan operasional berjalan transparan, akuntabel, serta sesuai kebutuhan warga.
Tujuan dan Agenda UtamaPengesahan Anggaran: Mengesahkan Rancangan APBDes menjadi dokumen resmi APBDes yang sah untuk tahun berjalan.Pemaparan Rencana: Kepala Desa atau perangkat desa memaparkan rincian sumber pendapatan, alokasi belanja, dan pembiayaan desa.Penyesuaian Skala Prioritas: Memastikan anggaran yang ditetapkan sesuai dengan prioritas pembangunan yang telah disusun melalui Musrenbangdes atau Musdes RKPDes sebelumnya.

Musyawarah Khusus Koperasi Merah Putih Desa

Musyawarah Khusus Koperasi Merah Putih Desa

Dipublikasikan pada: 09 June 2026

Dalam musyawarah tersebut memilih dan membentuk kepengurusan Koperasi Merah Putih Desa Pangkalan Panji.

Musyawarah Khusus Penetapan Kpm BLT tahun 2026

Musyawarah Khusus Penetapan Kpm BLT tahun 2026

Dipublikasikan pada: 09 June 2026

Pada Musyawarah ini sangat diutamakan keluarga yang benar2 ekstrim, sakit yang parah (berobat setiap bulannya). dari musyawarah tersebut menghasilkan 14 KPM.

Musyawarah Penyertaan Modal Ketahanan Pangan

Musyawarah Penyertaan Modal Ketahanan Pangan

Dipublikasikan pada: 09 June 2026

Musyawarah Penyertaan Modal Desa adalah forum musyawarah yang diselenggarakan pemerintah desa untuk membahas rencana penyertaan modal dari APBDes kepada BUMDes atau usaha milik desa lainnya.

Penyaluran BLT Dana Desa Bulan April dan Mei

Penyaluran BLT Dana Desa Bulan April dan Mei

Dipublikasikan pada: 09 June 2026

1. Dasar Pelaksanaan
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa April dan Mei dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT dan Peraturan Bupati setempat. Tujuannya untuk membantu keluarga miskin ekstrem, lansia, penyandang disabilitas, dan warga yang terdampak ekonomi di desa
2. Tujuan
Biar warga miskin di desa bisa memenuhi kebutuhan pokok, mengurangi beban ekonomi awal tahun, dan mencegah kemiskinan ekstrem naik.

Rapat Koordinasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pangkalan Panji

Rapat Koordinasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pangkalan Panji

Dipublikasikan pada: 09 June 2026

Dalam Rapat ini di hadiri oleh Kepala Desa Pangkalan Panji, guna melakukan evaluasi kinerja untuk yang akan dilaksanakan pada tahun berikutnya.

Musyawarah Penyertaan Modal Desa

Musyawarah Penyertaan Modal Desa

Dipublikasikan pada: 19 May 2026

Musyawarah Penyertaan Modal Desa adalah forum musyawarah yang diselenggarakan pemerintah desa untuk membahas rencana penyertaan modal dari APBDes kepada BUMDes atau usaha milik desa lainnya.

Penyaluran BLT Dana Desa Bulan Januari sampai dengan Bulan Maret

Penyaluran BLT Dana Desa Bulan Januari sampai dengan Bulan Maret

Dipublikasikan pada: 17 May 2026

1. Dasar Pelaksanaan
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Januari-Maret dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT dan Peraturan Bupati setempat. Tujuannya untuk membantu keluarga miskin ekstrem, lansia, penyandang disabilitas, dan warga yang terdampak ekonomi di desa
2. Tujuan
Biar warga miskin di desa bisa memenuhi kebutuhan pokok, mengurangi beban ekonomi awal tahun, dan mencegah kemiskinan ekstrem naik.

Musyawarah Desa Pangkalan Panji

Musyawarah Desa Pangkalan Panji

Dipublikasikan pada: 14 May 2026

Mengedepankan musyawarah mufakat untuk mengambil keputusan strategis pembangunan desa.

Peningkatan Pelayanan

Peningkatan Pelayanan

Dipublikasikan pada: 14 May 2026

Kegiatan peningkatan profesionalisme perangkat desa untuk melayani warga dengan lebih cepat dan tepat.